Lici, Manager Marketing dan Promosi Poins Square, mengatakan bahwa selama ini pemerintah tidak konsisten melakukan pelarangan CD bajakan sehingga banyak celah yang dimanfaatkan untuk tetap melakukan pelanggaran.
"Satu sisi memang perilaku membajak ini tidak menghargai para seniman. Tapi, pemerintah kita juga enggak tegas selalu setengah-setengah kerjanya," kata Lici saat ditemui Kompas.com di kantornya, Senin (22/7/2013).
Poins Square, kata dia, memang membiarkan penjual CD bajakan berjualan. Sebab, mal yang terletak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, itu membutuhkan pedagang. Selain itu, pedagang juga memerlukan biaya hidup di saat harga-harga bahan makanan sedang melambung seperti saat ini.
"Kita dari pihak mal memang perlu pedagang. Apalagi yang mereka jual itu murah. Pembelinya juga banyak, orang barat yang berkunjung pun banyak yang membeli," ujar Lici.
Jika memang larangan itu diberlakukan di mal, pengelola Poins Square akan mematuhinya. Namun, mereka menunggu perintah dari pengelola pusat.
"Jika memang sudah ada tembusan pasti saya juga akan mendukung program tersebut," ucapnya.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama kembali mengeluarkan gagasan melarang stan di mal menjual CD dan VCD bajakan. Nantinya larangan ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI (Pergub). Namun, Gubernur Joko Widodo menyatakan, pelarangan CD bajakan di mal, ITC, dan pasar menunggu adanya peraturan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.