JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama serius melarang beredarnya CD bajakan di mal, ITC, dan pasar. Bahkan, pembeli CD bajakan akan dikenai denda 10 kali lipat selisih harga orisinal dan harga bajakan.
"Coba kalau dia (pembeli) yang jadi seniman, kasihan apa tidak gitu lo sama barang ciptaannya. Kamu (pembeli) hanya nikmatin satu persen," kata Basuki di Balaikota, Senin (22/7/2013).
Misalnya, harga satu keping VCD asli Rp 50.000, sementara harga VCD bajakan Rp 5.000, maka ada selisih Rp 45.000. Pembeli VCD bajakan akan dikenai denda 10 kali Rp 45.000, jadi senilai Rp 450.000.
Namun, pria yang kerap disapa Ahok ini menyadari ini adalah peraturan yang law enforcement. Ia mengakui akan sulit menerapkan pengawasan dan sanksi untuk tindakan ini.
Ia pun menyayangkan banyaknya trade center (pusat niaga terpadu) yang masih menjual CD bajakan.
"Kita kasih tahu dulu, kita sampaikan dulu supaya mereka siap-siap akan berlaku (peraturan) seperti itu," jelas Ahok. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.