"Lagi-lagi Jaksa tidak profesional, tidak dapat menghadirkan saksinya. Ini memperlama proses persidangan dan klien kami sangat terganggu," ujar Rendy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2013).
Rendy tidak mengetahui alasan kenapa saksi tidak dihadirkan. Menurutnya, ini sudah yang kedua kalinya JPU tidak dapat menghadirkan saksi.
Sebelumnya saksi juga tidak dihadirkan pada persidangan 2 Juli 2013 lalu. Namun, saat itu, tidak hadirnya saksi tidak menjadi masalah karena Novi juga tidak hadir di persidangan. Saat itu, Novi masih menjalani perawatan di RS Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Barat.
Novi Amelia juga menyatakan kekesalannya dengan tertundanya sidang tersebut. Dia mengungkapkan, ia sebenarnya menginginkan proses persidangan yang tengah dijalaninya cepat selesai.
"Kita sudah jauh-jauh ke sini. Harapan cepat selesai ternyata tidak, malah makin panjang," keluhnya.
Belum diketahui kenapa saksi tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Seusai ketua majelis hakim Haryanto mengetuk palu tanda persidangan ditutup, JPU Bunyamin langsung meninggalkan ruang sidang tidak melalui pintu depan.
Agenda persidangan hari ini sebenarnya mendengarkan keterangan salah satu warga pengguna motor yang menjadi korban Novi dalam kasus kelalaian mengemudi yang dilakukannya pada Oktober tahun lalu di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. Saat itu, Novi menabrak pengguna motor, angkot, dan beberapa pejalan kaki hingga menyebabkan luka-luka. Dia diduga mengemudi dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.