Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novi Amelia Keluhkan Lamanya Proses Sidang

Kompas.com - 23/07/2013, 16:17 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak dapat menghadirkan saksi kasus Novi Amelia sehingga sidang ditunda. Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra, menyesalkan proses sidang yang semakin lama.

"Lagi-lagi Jaksa tidak profesional, tidak dapat menghadirkan saksinya. Ini memperlama proses persidangan dan klien kami sangat terganggu," ujar Rendy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2013).

Rendy tidak mengetahui alasan kenapa saksi tidak dihadirkan. Menurutnya, ini sudah yang kedua kalinya JPU tidak dapat menghadirkan saksi.

Sebelumnya saksi juga tidak dihadirkan pada persidangan 2 Juli 2013 lalu. Namun, saat itu, tidak hadirnya saksi tidak menjadi masalah karena Novi juga tidak hadir di persidangan. Saat itu, Novi masih menjalani perawatan di RS Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Barat.

Novi Amelia juga menyatakan kekesalannya dengan tertundanya sidang tersebut. Dia mengungkapkan, ia sebenarnya menginginkan proses persidangan yang tengah dijalaninya cepat selesai.

"Kita sudah jauh-jauh ke sini. Harapan cepat selesai ternyata tidak, malah makin panjang," keluhnya.

Belum diketahui kenapa saksi tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Seusai ketua majelis hakim Haryanto mengetuk palu tanda persidangan ditutup, JPU Bunyamin langsung meninggalkan ruang sidang tidak melalui pintu depan.

Agenda persidangan hari ini sebenarnya mendengarkan keterangan salah satu warga pengguna motor yang menjadi korban Novi dalam kasus kelalaian mengemudi yang dilakukannya pada Oktober tahun lalu di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. Saat itu, Novi menabrak pengguna motor, angkot, dan beberapa pejalan kaki hingga menyebabkan luka-luka. Dia diduga mengemudi dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com