"Tanah Abang itu obyek vital yang harus dijaga. Kepentingan umum di atas segala-galanya. Penataan lalu lintas dan penertiban pedagang kaki lima tidak mengenal waktu. Penertiban ini tidak ada kaitannya dengan puasa dan Lebaran, tetapi karena ada kepentingan umum yang terganggu di sana," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Selasa (23/7/2013), di Jakarta.
Keberadaan PKL yang menggunakan badan jalan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ancaman hukumannya penjara selama enam bulan. Jadi sudah jelas, apakah harus menunggu waktu lagi. Siapa yang mengokupasi jalan ditertibkan," kata Pristono.
Mulai Selasa (23/7/2013), tim gabungan di bawah koordinasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengubah arus lalu lintas tahap kedua. Pada tahap ini, arus lalu lintas tidak saja diarahkan ke Jalan Kebon Jati lalu berputar arah ke Jalan KH Mas Mansyur lagi. Namun, jalan diarahkan memutar lebih jauh ke Jalan Jati Bunder melewati Pasar Blok G dan kembali lagi ke Jalan KH Mas Mansyur.
Penertiban ini yang kemudian dikecam sejumlah pedagang. Taufik, warga RW 07 Kelurahan Tanah Abang, meminta agar penertiban bisa ditunda sampai Lebaran usai. Sebab, saat ini pedagang sedang ramai-ramainya berjualan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.