"Analisis penyidik saat ini setelah olah TKP dan melihat barang bukti, kendaraan metromini itu sudah tidak layak pakai. Antara kopling dan rem sudah diikat dengan menggunakan karet ban dalam," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Agung Budi Leksono, Rabu (24/7/2013) dini hari.
Olah TKP dilakukan juga untuk memastikan alur kecelakaan yang berakhir dengan tewasnya satu dari tiga pelajar SMP itu. Setelah olah TKP, pengecekan mendalam atas kondisi kendaraan dilakukan pula. "Ini artinya akan diupayakan pengecekan kelayakan kendaraannya lebih lanjut," ungkap Agung.
Bennity (13) ditabrak metromini bernomor polisi B 7669 AS ketika menyeberang di jalur khusus bus transjakarta bersama dua temannya, Rahmi dan Revi. Dari ketiga pelajar SMP itu, Bennity tak tertolong. Ia meninggal di rumah sakit. Adapun Rahmi dan Revi mengalami cedera serius dan sampai berita ini diturunkan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
WS, sopir metromini itu, mengaku kepada penyidik bahwa dia tak punya surat izin mengemudi. Dia pun mengaku sudah sering ditilang polisi. Akibat kecelakaan ini, WS akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas untuk kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal selama 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.