Kedua pencuri yang ditembak tersebut bernama Minak Batin Saparudin dan Radin Kemas Jani. Kedua pelaku ditembak lantaran melawan saat hendak diringkus petugas.
"Anggota mencurigai kedua pelaku, saat mau ditangkap pelaku mengeluarkan senjata api dan hendak menembak ke arah petugas. Terjadi tembak menembak sampai akhirnya keduanya meninggal dunia ditembak petugas dan jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan Minak Batin dan Radin Kemas merupakan DPO dengan kasus yang sama di Polsek Kelapa Gading. Keduanya diringkus petugas karena terlibat kasus curat sepeda motor di Kampung Dao, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (21/7/2013) pukul 15.00 WIB.
Lebih lanjut tak hanya menembak mati dua pelaku, anggota juga menangkap dua pelaku curat sepeda motor lainnya yakni Ahmad Dani dan Dedi Maulana alias Bagus karena terlibat curat motor di Parkiran Rumah Duka St Carollus Senen, Jakpus, Minggu (19/5/2013) pukul 04.30 WIB.
"Tersangka Ahmad dan Dedi ditangkap oleh Polsek Pademangan. Mereka ini kelompok pencurian kendaraan bermotor yang melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T. Dan setuiap beraksi selalu membawa senjata api dan pisau," tutur Rikwanto.
Mengenai modus para pelaku, Rikwanto menjelaskan modusnya yakni pelaku selalu melakukan pencurian sepeda motor di parkiran rumah ataupun tempat parkir dengan menggunakan kunci T.
Dari keempat tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan berikut tiga butir peluru dan satu selongsong, lalu satu buah senjata api pabrikan jenis revolver.
Dua bilah pisau bersarung warna hitam, satu unit handphone Nokia, dua buah kunci kontak sepeda motor, tiga buah kunci T, 17 buah mata kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu unit speda motor Yamaha Vixion, satu buah tas warna coklat, 16 butir peluru kaliber 38 mm, dan satu buah gunting.
"Untuk senjata api yang berhasil disita dari pelaku, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku membeli senjata itu pada seseorang di Lampung seharga Rp 7 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.