"Yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Resmob dan berpura-pura menjadi pembina sekuriti," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Selain itu, Eko juga mengaku sebagai pembina sekuriti. Ia melakukan pelatihan kepada para sekuriti, seperti pelatihan dasar, pelatihan baris berbaris, dan memberikan arahan-arahan layaknya seorang polisi. Dari pelatihan tersebut, dia meraup keuntungan sebesar Rp 3 juta.
Dari tangan Eko, polisi juga menyita seragam polisi dan segala atributnya. Dia mengaku membeli seragam tersebut di Pasar Senen, Jakarta Pusat, seharga Rp 200.000.
Selain itu, Eko juga dilengkapi dengan senjata pistol jenis airsoft gun. Ia mengaku mendapatkan senjata tersebut dari rekannya.
Saat ini tersangka Eko terancam dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 atau Pasal 228 KUHP mengenai kepemilikan senjata pistol jenis airsoft gun tanpa dilengkapi surat izin yang sah, dan atau dengan sengaja memakai tanda kehormatan atau melakukan perbuatan yang masuk jabatan yang tidak dipegangnya. Dia terancam hukuman lebih dari 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.