JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) cuti pada masa Idul Fitri 1434 Hijriah.
Sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat, pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan jatah libur mulai dari 5 sampai 11 Agustus 2013. Ditambah dengan hari libur akhir pekan, total libur bagi PNS menjadi sembilan hari. Jumlah tersebut dianggap sudah cukup lama untuk merayakan Idul Fitri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, libur Lebaran untuk PNS di DKI sama seperti dengan ketetapan pemerintah pusat, yakni 5 sampai 11 Agustus 2013.
Sementara untuk cuti bersama pada tanggal (5-7 Agustus). Jika ditambah libur di hari Sabtu (3 dan 10 Agustus) serta Minggu (4 dan 11 Agustus), total masa libur PNS menjadi sembilan hari.
“PNS yang boleh memperpanjang cuti setelah cuti bersama usai hanya 5 persen PNS,” jelas Made.
Jika dilihat jumlah PNS DKI sebanyak 73.645 orang, PNS yang boleh memperpanjang cuti, atau hanya sekitar 3.000 PNS. Dikatakan Made, agar pelayanan masyarakat tidak menurun, pihaknya mengambil kebijakan agar setiap kepala SKPD tidak diperbolehkan mengambil cuti tambahan.
“Jadi kepala dinas, kepala badan, kepala biro, wali kota dan bupati, hingga camat dan lurah tidak diperkenankan menambah cuti setelah cuti bersama,” jelasnya.
Sedangkan setiap SKPD hanya dibatasi 5 persen yang bisa memperpanjang cuti. Menurut Made, kebijakan ini dilakukan agar pelayanan masyarakat seusai Lebaran tidak menurun. Terlebih sejumlah SKPD harus tetap bertugas selama masa Lebaran, seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Masyarakat diminta tidak khawatir karena pelayanan tetap dilakukan secara maksimal. "Kita juga memberikan kesempatan bagi pegawai yang ingin mudik, tetapi juga tidak mengurangi pelayanan masyarakat baik kesehatan maupun pelayanan umum. Jadi dibatasi, silakan diatur masing-masing SKPD untuk mekanisme personelnya, asalkan tidak mengganggu kinerja," ujarnya.
Sesuai dengan jadwal, PNS mulai bekerja kembali pada Senin, 12 Agustus mendatang. Diharapkan para pegawai juga mematuhi aturan ini dan tidak membolos pada hari pertama masuk. Jika ketahuan membolos, bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, juga bakal dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sementara untuk jabatan guru memang menyesuaikan dengan jadwal sekolah yang ditentukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Biasanya, pada hari pertama masuk kerja, Gubernur bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI akan melakukan pemantauan terhadap presensi PNS DKI.
Seperti diketahui, sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau semua pegawai negeri untuk tidak menambah cuti Idul Fitri 2013. Pasalnya, jumlah libur Lebaran tahun ini sudah mencapai sembilan hari.
Selama 2013, ada lima hari cuti bersama, yakni tiga hari di Lebaran, satu hari di Idul Adha, dan satu hari di Natal. Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti tujuh hari selain cuti bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.