JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin menyiapkan 20 pengacara untuk melakukan gugatan terhadap KPU Kota Tangerang, Banten. Nantinya, para pengacara akan melaporkan hal yang sama kepada KPU Pusat, KPU Provinsi Banten, Bawaslu, Panwaslu, dan DKPP.
"Kita sudah siapkan 20 pengacara untuk melakukan gugatan terhadap keputusan KPU yang tidak meloloskan pasangan Arief-Sachrudin ke pilkada mendatang," kata bakal calon wali kota Tangerang, Arief R Wismansyah, di Tangerang, Kamis (25/7/2013).
KPU Kota Tangerang tidak meloloskan pasangan Arief-Sachrudin disebabkan tidak adanya surat izin dari pimpinan, yakni Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim. Arief, saat ini, menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang.Menurut Arief, izin pimpinan tersebut hanya sebagai pemberitahuan dan tidak diharuskan, melainkan cukup dengan surat pernyataan yang dibuat oleh calon tersebut.
"Alasan KPU yang tidak meloloskan pasangan Arief-Sachrudin sangat tidak masuk akal dan di luar dari aturan yang ada," katanya.
Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain, sebelumnya menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang yang lolos. Ketiga pasangan tersebut ialah Deddy "Miing" Gumelar-Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, dan Harry Mulya Zein-Iskandar.
Sementara pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin tidak lolos dalam pencalonan disebabkan Sachrudin tidak mendapatkan izin dari Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim. Akibat gagal melajunya pasangan Arief-Sachrudin, sejumlah warga melakukan demo di kantor KPU Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.