JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) meminta Pemprov DKI bisa memfasilitasi tak hanya bangunan Blok G Tanah Abang, tetapi juga pembinaan PKL. Menurut Ketua APKLI Hoiza Siregar, seharusnya ada dana miliaran rupiah untuk pemberdayaan PKL.
Hoiza mengatakan, permasalahan penertiban PKL memang bukan hanya masalah di Indonesia, melainkan juga di negara lain. Namun, pengusaha besar di negara lain betul-betul membantu kesejahteraan pedagang kecil itu.
"Mana ada dana miliaran rupiah untuk pembinaan PKL? Malah sibuk nyari CSR. CSR ini kan pemanis saja, diberi gerobak dengan tempelan iklan mereka," sindir Hoiza saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/7/2013).
Dia pun menyayangkan Pemprov DKI yang hanya mengacu pada Perda nomor 7 tahun 2008 dalam penertiban PKL.
"Kita minta pemerintah tidak hanya pilih-pilih Perda. Buat apa ada Pancasila? Buat apa ada UUD 45 kalau yang dipakai hanya yang diusulkan Satpol PP, Perda nomor 7 tahun 2008," kata dia lagi.
Ia menilai pemerintah lalai tidak merujuk pada Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf b Perda No 2/2002 disebutkan, untuk jenis penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dengan luas efektif 500 meter persegi, harus disediakan ruang tempat usaha bagi usaha kecil/kaki lima seluas 20 persen dari luas efektif bangunannya, dan tidak dapat diganti dalam bentuk lain.
"Ada Perda Nomor 2 Tahun 2002, 20 persen untuk PKL. Kalau 20 persen untuk kaki lima di sana, Tanah Abang itu luas, selesai!" cetus Hoiza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.