Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Jokowi-Basuki, Blok G Kini Jadi Rebutan PKL Tanah Abang

Kompas.com - 01/08/2013, 06:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tidak putus asa dalam menghadapi penolakan para pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang untuk masuk ke Blok G yang dikenal sebagai "blok mati". Kini, petugas pendaftar PKL untuk kios dalam Blok G malah kewalahan melayani antusiasme para pedagang.

"Hari pertama pendaftaran, enggak ada yang daftar. Hari kedua, ada 19 orang. Hari ketiga, turun 14 orang. Hari ini di luar dugaan 174 orang," kata Nurdin kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2013).

Nurdin, yang berjaga menggantikan temannya, bertugas bersama Agus Narto. Perkiraan mereka, pedagang yang mendaftar hari ini tak lebih dari 100 orang.

Pendaftaran dibuka pada 16 Juli 2013 lalu. Hingga pekan kedua ini, jumlah pedagang yang siap meramaikan Blok G Tanah Abang sudah lebih dari 500 orang.

"Sebanyak 477 yang dilaporkan kemarin," kata Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah yang turut memantau jalannya pendaftaran.

Petugas pendaftaran PD Pasar Djaya mengaku memang tidak membawa rekapitulasi data. Setiap hari mereka melaporkan ke Kasi UKM Suku Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat Nano Sunarto.

"Kita cuma menerima pendaftaran. Jadi, nanti sortir pedagang juga di Kasi UKM," imbuh Nurdin.

Pendaftaran masih akan dibuka hingga Jumat, 2 Agustus 2013. Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, jika pendaftar melebihi kapasitas daya tampung, yakni 1.070 kios, maka yang diproritaskan ialah pedagang ber-KTP DKI.

Guna mendukung program penertiban tersebut, Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah meminta pihak terkait untuk menyukseskan penertiban. Selain pedagang, rumah jagal yang masih beroperasi, sebut dia, juga akan ditertibkan.

"Pokoknya bantuin ya, Pak, H+3 itu pedagang sudah kita tertibkan. Kalau ada yang ajak demo (biarkan), demo apa yang dilawan," kata Saefullah kepada petugas dan pedagang yang ada di Kantor PD Pasar Djaya.

Selain itu, dia juga akan mendatangkan hakim untuk menggelar pengadilan di tempat, tindak pidana ringan (tipiring). Ini, kata dia, untuk menegakkan hukum bagi pelanggar Perda No 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.

"Nanti yang putuskan hakim, bukan wali kota. Lumayan, denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal enam bulan penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com