Kantor ekspedisi yang menjamur di Tanah Abang ikut menjadi target penertiban kawasan tersebut. Saat ini, Wali Kota Jakarta Pusat telah melayangkan surat sosialisasi penertiban yang akan dilakukan pada Minggu, 11 Agustus 2013.
Beda dengan PKL Tanah Abang yang akan sidang di tempat, Basuki memerintahkan agar tindakan pada kantor ekspedisi lebih tegas. Dia meminta pengusahanya langsung ditangkap.
"Ekspedisinya langsung Bapak tangkap, pidanakan, denda. Satu bulan Bapak berlakukan begitu, Bapak enggak usah nunggu enam bulan. Takut, Pak. Dan ini buat teror seluruh Jakarta, Pak. Baru kita pilih-pilih, kita sikat yang mana," kata Basuki saat Rapat Penanggulangan Kemacetan di Balaikota Jakarta, Rabu (31/7/2013), dilansir dari video Pemprov DKI di Youtube.
Basuki juga meminta agar dendanya bukan dikenakan tindak pidana ringan dengan denda yang hanya Rp 5.000 dan Rp 10.000. Dia meminta jaksa menuntut maksimal sehingga hukumannya bisa 10 persen dari denda maksimal Rp 50 juta, yakni Rp 5 juta.
Pemerintah Provinsi DKI sudah menyegel puluhan kantor ekspedisi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 11 Juli 2013. Namun, dari pantauan Kompas.com, Kamis (18/7/2013), belasan perusahaan ekspedisi terlihat masih melakukan kegiatan bongkar muat barang, di antaranya Batam Lintas Logistik, Ekspedisi Jaya Trans, dan Gangga Transport.
Njum, salah seorang portir dari perusahaan ekspedisi Gangga Transport yang terkena segel Satpol PP, mengatakan, sehari setelah disegel, kantor itu kembali beroperasi. Mereka tidak memedulikan bahwa kantor tersebut telah disegel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.