"Khusus untuk penganiayaan, akan ditangani unit reserse," kata Kepala Subdit Gakkum Polda Metro Jaya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2013).
Adapun rincian pelanggaran tersebut meliputi Pasal 351 jo Pasal 352 KUHP tentang Tindak Penganiayaan Ringan, Pasal 287 Ayat 1 tentang Melanggar Rambu atau Marka, serta Pasal 68 tentang Penggunaan Nomor Kendaraan Palsu yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.
Hindarsono mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mencari keberadaan pengemudi mobil tersebut. Mengenai pemilik mobil yang tertera di STNK dengan nomor polisi B 85 RKM untuk jenis mobil Toyota Vellfire, polisi mengantongi nama perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu Km 16 No 16D, Jakarta Selatan.
"Masih ditelusuri apakah ada hubungan antara perusahaan itu dan pengendara mobil. Bisa saja pengendara mobil menggunakan pelat milik pihak lain yang pihak lain tersebut tidak mengetahuinya," ungkapnya.
Pengemudi mobil tersebut diketahui memaksa untuk masuk ke busway di Jalan Warung Jati Barat, tepatnya di dekat Selter Pejaten Philips, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis sore. Bahkan, pengemudi mobil sempat memukul salah seorang petugas transjakarta, Ferry (28), akibat menghalangi laju kendaraannya saat akan melewati jalur yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi transjakarta itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.