Kepala Dishub DKI Udar Pristono menuturkan, pihaknya akan melakukan razia. Kendaraan yang dinilai tak layak jalan akan ditahan. Pemilik dapat mengambil kendaraan dengan syarat membuat pernyataan tertulis akan memperbaiki kendaraan hingga sesuai dengan ketentuan.
”Teknis yang dikandangkan, kami berikan efek jera supaya tidak buat lagi. Karena kendaraan rusak, silakan diambil dan diperbaiki. Tetapi (pemilik/pengusaha), mesti membuat surat pernyataan. Bilamana kendaraan yang dipakai lagi untuk operasi tanpa ada perbaikan, hukumannya berat, bisa cabut izin sama scraping (kendaraan dihancurkan),” ujar Pristono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.