Jonathan mengaku ketika itu mengendarai mobil Grand Livina bernopol B 1875 SXZ untuk berwisata melihat matahari terbit (sunrise) di Ancol, Jakarta Utara, Minggu pagi.
"Dia (Jonathan) saat itu memacu kendaraannya dengan kecepatan 80 km/jam. Mobil itu, berisi satu sopir dan tiga penumpang," ucap Kanit Laka Lantas Polres Jakpus AKP Bremen S, Minggu siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sesaat sebelum peristiwa terjadi, sopir dan penumpang sedang mengobrol. Tidak ada satu pun rekan Jonathan yang turut memperhatikan jalan, sampai akhirnya mobil menabrak lima orang dan satu di antaranya tewas.
"Mereka ini orang Semarang. Saat itu mau ke arah Ancol, mau lihat sunrise. Sementara korban yang mereka tabrak itu adalah peserta sahur on the road," tegas Bremen.
Bremen mengatakan, polisi sudah memeriksa urine keempatnya, dan tidak ada satu pun yang positif memakai narkoba.
Atas perbuatannya, Jonathan dijerat Pasal 310 UU No 22/2009 Tentang Lalu Lintas ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Serta Pasal 283 KUHP tentang Kelalaian dalam berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.