"Penertiban dan pembongkaran RPH Blok G dilaksanakan pada H+3 oleh Pak Wali Kota," kata Warimin kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (5/8/2013).
Rencananya, RPH dari PD Dharmajaya itu akan dipindahkan ke Pulogadung, Jakarta Timur. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa para tukang potong hewan itu hingga kini masih bertahan di Blok G.
Selain pembersihan RPH, rencananya pada hari itu juga akan dilakukan penertiban terhadap PKL Tanah Abang yang masih bertahan untuk berdagang di bahu jalan. Penertiban dilakukan dengan sidang di tempat.
Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan hakim dan jaksa untuk menindak tegas PKL ngeyel. Rencananya, para PKL ngeyel itu akan disidang di Kantor Kelurahan Kebon Kacang. Keberadaan PKL di Jakarta telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta sanksi berupa kurungan 10 hingga 60 hari dan denda Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.
"Mereka akan terkena tindak pidana ringan (tipiring)," kata Warimin.
Mengenai relokasi PKL, Warimin mengatakan masih belum dapat menentukan jadwal. Pasalnya, pelaksanaannya masih akan menunggu pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan DKI Jakarta (KUKMP DKI Jakarta) untuk mengundi para PKL yang tidak memiliki KTP DKI.
Setelah penutupan pendaftaran pada Jumat (2/8/2013) lalu sebanyak 961 PKL yang telah terdaftar masuk Blok G. Dari jumlah itu, sebanyak 470 PKL ber-KTP DKI, 313 PKL KTP non-DKI, dan 178 PKL sisanya mendaftar melalui Dinas KUKMP DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.