Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Lebaran, Hercules Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 06/08/2013, 15:53 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com — Kuasa hukum Hercules Rozario Marcal, Boyamin Saiman, mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepala Polres Metro Jakarta Barat terkait penahanan Hercules.

Boyamin mengatakan, pengajuan praperadilan akan diajukan setelah Lebaran. Ia berencana secepatnya melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Memang seharusnya pengajuan gugutan praperadilan harus secepatnya. Namun, karena terbentur libur nasional, kita pilih usai Lebaran," katanya kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/8/2013).

Boyamin mengatakan, tuduhan melakukan pemerasan yang dilakukan oleh Hercules tidak mempunyai dasar yang kuat dan bukti cukup. Ia mengatakan, uang yang diperoleh Hercules merupakan hasil kerja dan keringat Hercules. Tidak ada indikasi pemerasan karena yang dilakukan Hercules telah tertuang dalam surat perjanjian.

Ia menilai tindakan polisi yang "mencicil" perkara kasus Hercules telah melanggar Undang-Undang Dasar 45 dan hak asasi manusia. "Saat perkara pertama, tuduhan pemerasan sudah pernah diajukan, namun tidak ada dalam penuntutan jaksa. Setelah itu, seharusnya tidak bisa lagi diproses atau dituntut lagi," katanya.

Awal pekan bulan ini Hercules kembali ditangkap petugas dengan dugaan melakukan pencucian uang dan pemerasan. Ia diancam hukuman 20 tahun penjara apabila terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com