SERANG, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten siap melaksanakan amanat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP untuk mengambil alih pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang 2013.
"Kami besok akan rapat di KPU Kota Tangerang untuk menyikapi putusan DKPP ini," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna saat dikonfirmasi di Serang, Selasa (6/8/2013).
Ia mengatakan, KPU Banten siap melaksanakan keputusan atas gugatan dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang kepada DKPP. Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Ahmad Marju Kodri-Gatot serta Arief R Wismansyah-Sachrudin, mengadukan KPU Kota Tangerang dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. Keduanya digugat karena tidak meloloskan kedua pasangan itu sebagai peserta Pilkada Kota Tangerang 2013.
Hari ini sidang lanjutan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang di kantor DKPP mengabulkan seluruh pengaduan para pengadu. DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada seluruh komisioner KPU Kota Tangerang sampai adanya penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang.
DKPP juga memutuskan agar dewan KPU Provinsi Banten mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang untuk mengembalikan hak atas Ahmad-Gatot serta Ariefh-Sachrudin untuk maju menjadi calon wali kota dan wakil wali kota. DKPP memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu pusat untuk mengawasi pelaksanaannya.
Dengan adanya putusan DKPP tersebut, Pilkada Kota Tangerang diikuti lima pasangan calon, bukan tiga pasangan calon sesuai keputusan KPU Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.