Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Tindak Tegas Warga Pendatang yang Langgar Aturan

Kompas.com - 12/08/2013, 22:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Operasi Yustisi Kependudukan atau OYK akan tetap dilakukan. Ia menginginkan agar operasi ini dilakukan seefektif mungkin dengan dibarengi sanksi tegas bagi warga yang melanggaran peraturan.

Dalam wawancara dengan KompasTV pada program "Kompas Malam", Senin (12/8/2013), Basuki mengatakan bahwa OYK yang dilakukan selama ini telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Ia menilai cara seperti itu tidak efektif karena tak dapat membendung kedatangan kaum urban ke Jakarta. Untuk itu, kata Basuki, perlu ada tindakan tegas berupa sanksi pidana terhadap warga pendatang yang melanggar peraturan daerah ataupun undang-undang.

"Silakan Anda datang di Jakarta, tapi kalau Anda melanggar peraturan, tinggal di ruang publik, Anda akan ditangkap. Tidak ada gunanya (OYK) karena tidak ada tindakan hukum," kata Basuki.

Basuki mengatakan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berhak menutup keinginan warga luar Jakarta untuk datang dan mencari nafkah di Ibu Kota setelah Lebaran. Menurut dia, pemudik boleh saja membawa kerabatnya dari daerah asalkan keberadaannya dapat mendatangkan keuntungan bagi Jakarta.

"(Membawa) pembantu rumah tangga tidak masalah karena memang dibutuhkan. Yang masalah itu kerabat yang mengadu nasib, yang tidak punya uang. Anda bisa (datang dan) menginap di hotel di Jakarta, kenapa tidak? Itu mendatangkan penghasilan. Tapi kalau tinggal di kawasan kumuh, tidak boleh," katanya.

Ia mengatakan, OYK tahun ini akan dilakukan dengan tujuan menegakkan peraturan daerah ataupun undang-undang. Operasi ini bisa dilakukan di lokasi-lokasi usaha, misalnya terhadap pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan atau warga yang menduduki lahan negara secara ilegal. Menurut Basuki, penindakan terhadap warga pendatang yang melanggar perda ini harus dilakukan dengan cara memberikan sanksi maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com