Meski begitu masih terdapat beberapa lapak pedagang yang bertahan di badan jalan, akibatnya arus kendaraan dari by pass menuju Jalan Basuki Rahmat padat. Penyebab lainnya juga lantaran parkir kendaraan para pengunjung masih memenuhi badan jalan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Mirza Aryadi mengatakan, sosialisasi penertiban PKL Gembrong sudah berakhir.
Oleh karena itu, terhitung Rabu (14/8/2013) besok, penertiban PKL Gembrong akan dilaksanakan dengan menerapkan sanksi hukum. Pedagang yang tetap berjualan di badan jalan akan dikenakan sanksi hukum, seperti diangkut lapaknya.
"Jika ada mobil pengunjung yang kendaraannya masih diparkir di badan jalan akan digembok, dan ditilang oleh aparat kepolisian," kata Mirza, Selasa (13/8/2013).
Mirza menjelaskan, dalam penertiban besok pihaknya akan turut menggandeng kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Dirinya juga menyarankan, pengunjung yang ingin memarkirkan kendaraannya dapat parkir di areal parkir Apartemen Bassura City yang dapat menampung 40 mobil, sementara sepeda motor dapat diparkir di gedung Pasar Gembrong Cipinang Besar.
"Kami diizinkan untuk berdagang di atas trotoar, ya pindah. Ikut arahan dari pemerintah saja," kata Budi yang sebelumnya berjualan di badan jalan, kini menggelar lapaknya di atas trotoar.
Trotoar merupakan tempat relokasi sementara, menunggu selesainya pembangunan Cipinang dan sebuah bangunan bekas SMP di Jatinegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.