"Kalau begitu semua orang di Jakarta bisa menduduki jalan. Saya kalau jadi PKL, mau pindah di mana? Plaza Indonesia. Dagang apa? Enggak mau tahu, pokoknya untung atau enggak, saya dagang di sini saja," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Basuki pun menganalogikan penolakan PKL itu ibarat dirinya tak lagi menjadi Wakil Gubernur DKI, namun menolak keluar dari kantonya di Balaikota Jakarta. Padalah, secara peraturan, Basuki harus angkat kaki.
"PKL itu begitu kan? Jadi, kamu sudah duduk di jalan, direlokasi tapi enggak mau, maunya bagaimana? Mau di toko dekat sini, di Bekasi juga enggak mau, maunya di Monas. Lebih gila lagi kan?" sindir Basuki.
Argumentasi seperti itulah, kata dia, yang telah mendasar dalam pikiran para PKL, sehingga menolak direlokasi. Apabila tetap tidak mau direlokasi, maka hukum akan ditegakkan. Mereka akan dikenakan pidana atas pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Di dalam Perda itu, telah tercantum sanksi berupa kurungan 10 hingga 60 hari dan denda Rp 100.000 hingga Rp 20 juta. Untuk saat ini, penertiban PKL Tanah Abang, Pasar Minggu, dan Jatinegara-lah yang menjadi fokus Pemprov DKI.
Basuki berharap apabila awak media melihat ada PKL di yang tetap berada di jalan untuk segera melapor kepadanya atau Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Semua yang mengganggu jalan, sekarang out. Tugas Wali Kota juga kita uji kemampuan mereka, yang enggak bagus kita ganti," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.