Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Toko Tak Tahu Menjual "Airsoft Gun" Ilegal

Kompas.com - 15/08/2013, 19:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilik toko airsoft gun yang ditangkap polisi mengaku tak tahu usaha mereka ilegal.

"Sebab saya punya surat izin usaha dan perdagangan, sementara di mana-mana banyak yang jual airsoft gun. Jadi saya kira menjual airsoft gun tidak ada masalah. Saya tak tahu, menjual barang ini dilarang," ujar pemilik Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok, Jawa Barat, NS, dalam konferensi pers soal penyitaan 157 airsoft gun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2013).

Menurut NS, ia memesan airsoft gun berbagai jenis melalui situs internet dan hanya memesan jika ada pembeli yang sudah hampir pasti akan membelinya. Sementara itu, di tokonya ia hanya memajang sampel dan brosur-brosur gambar airsoft gun.

"Pembeli milih dari sampel dan gambar brosur. Kebanyakan yang beli satu satu saja atau pribadi," kata NS yang mengaku sudah menjalankan usaha penjualan airsoft gun sejak tahun 2011.

"Saya pesan melalui website dan dalam beberapa hari barang datang. Saya tak tahu pasti apakah mereka importir, distributor, atau apa. Tapi memang barangnya dari luar (negeri)," terang NS.

Dari Toko Depok Air Softer milik NS, polisi menyita 24 airsoft gun jenis pistol, 2 airsoft gun laras panjang, 38 kotak peluru gotri 4,5 mm dan 4 lusin gasgun. Menurut NS, airsoft gun yang dijualnya berharga Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.

"Semuanya barang sampel dan disita polisi semua," ujar NS.

Polisi menyita airsoft gun dari empat toko serta menahan lima pemilik dan pengelola toko pada Kamis (15/8/2013). Mereka adalah KVN, pemilik Toko Toy Saurus di Senayan Trade Center (STC) di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat; AN, pemilik Toko Pentagon STC di Senayan; NS (perempuan) dan karyawannya, KK, pengelola Toko Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok, Jawa Barat; serta SYN, pemilik Toko Rajawali Air Softer yang juga terletak di Jalan Tugu Raya, Depok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam jumpa pers di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2013), menjelaskan bahwa kelima tersangka pemilik dan pengelola toko penjual airsoft gun ilegal ini akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Airsoft Gun dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com