TANGERANG, KOMPAS.com — AG (27), seorang tukang cat kapal asal Batam, rela menjadi kurir narkoba hanya demi bisa ke luar negeri. AG ditangkap pada Jumat (26/7/2013) dini hari oleh aparat Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat ia membawa narkotika kristal bening jenis metamfetamin dari Bangkok, Thailand.
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat mengatakan, AG nekat menjadi kurir narkoba karena berkeinginan ke luar negeri sebelum dia menikah. Hal itu didengar oleh rekannya, yaitu S (33), yang sama-sama berprofesi sebagai tukang cat kapal.
"S ini yang nawarin AG, 'Ini kalau lu pengin ke luar negeri, ambil barang di Bangkok. Nanti dibayar Rp 7 juta.' Katanya, dia (AG) akan nikah minggu depan," kata Sumirat di kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (15/8/2013).
AG tertangkap saat mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta dengan pesawat Air Asia rute Bangkok-Jakarta. Saat melewati pemeriksaan, petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan kristal bening metamfetamin jenis sabu. Barang itu ditemukan di dalam sepatu yang dipakai AG, sementara 4 kapsul pembungkus ditelan oleh pelaku.
Total narkotika yang dibawa AG mencapai bobot 678 gram bruto yang nilainya mencapai Rp 900 juta. Dari keterangan AG, Bea dan Cukai bekerja sama dengan BNN dan Polres Metro Bandara meringkus S yang merekrut dan menjemput barang. Aparat juga menangkap AM (39), seorang wanita di Batam, Kepulauan Riau.
"Si AG ini enggak kuat menelan kapsul besar-besar itu, dia belum terlatih. Makanya, dia cuma mampu menelan empat kapsul," ujar Sumirat.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, kapsul-kapsul pembungkus yang ditelan oleh AG berukuran panjang sekitar 5 sentimeter dengan diameter 10 sentimeter. Kapsul dibentuk sedemikian rupa dengan plakban.
Hasil pengembangan dari keterangan S, ditangkap pula HS (31), penumpang pesawat Air Asia jurusan Bangkok-Jakarta yang ditangkap di Terminal 3, Senin (29/7/2013) dini hari. Dari HS, ditemukan 1.088 gram bruto kristal bening jenis metamfetamin yang bernilai Rp 1,45 miliar. Barang itu disembunyikan dalam sepatu yang dipakainya, sementara 30 kapsul pembungkus ditelan.
Dari pengakuan HS, diringkus pula M (41), seorang wanita WNI, dan KA (48), seorang pria Nigeria yang merupakan penerima. Sesuai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, metamfetamin merupakan narkotika golongan 1. Penyelundupannya merupakan pelanggaran pidana UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana 15-20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.