Kepala Polsek Metro Palmerah Komisaris Slamet mengatakan, ketika pemuda itu bernama Evan Sofyan, Reka Susanto, dan Adek Saputra. Sebelum dihakimi massa, mereka berniat merampas motor korban berinisial AR. Namun, korban berhasil mempertahankan motornya.
"Pelaku hanya berhasil merampas dompet korban. Saat pelaku ingin melarikan diri, korban berteriak jambret dan teriakan korban didengar warga," kata Slamet, Minggu (18/8/2013).
Mendengar teriakan itu, warga langsung mengejar dan menghajar ketiga pelaku. Petugas patroli dari Polsek Palmerah tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kanit Reskrim Polsektro Palmerah Ajun Komisaris Sigit mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Saat ini ketiga pelaku mendekam di tahanan Polsek Palmerah.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti yang berhasil disita, yakni motor honda Beat dan dompet berisikan uang Rp 50.000," kata Sigit. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.