JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang kaki lima (PKL) yang akan direlokasi ke Pasar Blok G Tanah Abang tetap bisa mendapatkan kios walaupun tidak memiliki KTP DKI Jakarta. Namun, ada syaratnya.
"Mereka yang tak ber-KTP Jakarta tetap bisa jualan, asalkan mereka sudah lama berjualan di Tanah Abang," kata Direktur Usaha dan Pengembangan PD Pasar Jaya, Ivo Edwin Aryanto, di Jakarta, Senin (19/8/2013).
Ivo menjelaskan, syarat bagi mereka yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta supaya tetap bisa mendapatkan kios di Pasar Blok G Tanah Abang adalah sudah berdagang di Tanah Abang selama dua tahun.
Selain itu, para PKL non-DKI itu harus mengikuti seleksi wawancara dengan tokoh masyarakat Tanah Abang. Mereka juga tetap harus menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga.
"Pedagang-pedagang itu harus lolos interview dulu sama tokoh masyarakat yang udah ditunjuk sama panitia. Mereka harus tahu jenis dagangnya apa, orang-orang yang dikenal siapa aja, tetangga kanan kirinya siapa aja, sama tokoh masyarakat yang dikenal siapa. Kalau mereka enggak bisa jawab atau salah jawabnya, ya terpaksa kita coret. Berarti kan mereka kagak jualan di sini," kata Haris, salah seorang tokoh masyarakat Tanah Abang.
Haris menambahkan, para PKL non-DKI itu akan diwawancara sebelum mereka melakukan verifikasi administrasi dan mendapat nomor undian.