Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Selasa (20/8/2013). "Akan menjalani persidangan pada siang ini, mungkin antara jam 13.00 atau jam 14.00. Tapi, sampai sekarang, jaksa belum lapor," ucap Panitera PN Kota Tangerang, Nunung Nurfika, saat ditemui Kompas.com.
Neneng terancam dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Neneng memotong kelamin Abdul karena kesal dua kali disetubuhi. Padahal, mereka bukan sepasang kekasih. Keduanya baru kenal empat bulan lalu melalui komunikasi telepon.
Pada Senin (13/5/2013) sore, keduanya untuk pertama kali bertemu muka, yang berujung pada kasus pemotongan kelamin AM pada Selasa (14/5/2013) dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.