Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan, selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dengan menerapkan konsep pelayanan PRIME( Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati). Dengan konsep PRIME, maka prosedur permohonan pengajuan santunan dilakukan sebagai berikut :
- Sinergitas Jasa Raharja dengan Kepolisian dan Kementrian kesehatan dalam penanganan korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan telah memudahkan petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena :
- Sistem komunikasi dalam penyampaian informasi yang telah didukung dengan teknologi bagi Kepolisian telah memberikan luang bagi petugas Jasa Raharja untuk mendapatkan laporan tentang telah terjadinya kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas Jalan.
- Petugas Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk memberikan surat jaminan bagi korban yang mengalami kecelakaan untuk dilakukan penangan perawatan guna menghindari terjadinya fatalitas. Disamping itu petugas Jasa Raharja membantu keluarga/ahliwaris korban untuk mendapatkan surat Keterangan Kesehatan Korban dan melengkapi identitas diri atau dokumen ahli waris.
- Sehubungan dengan adanya surat jaminan biaya perawatan khususnya untuk korban luka-luka, biaya perawatan akan ditagih oleh Rumah sakit ke Jasa Raharja maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu 10 juta. Sedangkan untuk korban meninggal dunia dibayarkan langsung kepada ahli waris korban.
- Melalui konsep PRIME korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan ditetapkan jangka waktu penyerahan santunan maksimal 6 hari. Namun pada kenyataannya untuk korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara dapat diselesaikan dalam waktu secepatnya. Sebagai contoh kasus kecelakaan Bus yang terjadi di wilayah Banyumas pada tanggal 10 Agusuts 2013, 15 korban meninggal dunia meninggal dan santunannya diserahkan pada tanggal 12 Agustus 2013 di 6 (enam) kota yaitu Purwokerto 5 (liama) orang korban,Pekalongan 4 (empat) orang korban, Magelang 1 (satu) orang korban, Sukabumi 1 (satu) orang korban, Cirebon 1 (satu) orang korban dan Yogyakarta 3 (tiga) orang korban.
- Dengan demikian prosedur permohonan santunan Jasa Raharja adalah :
- Menghubungi kantor jasa Raharja tersekat untuk mendapatkan informasi awal tentang permohonan santunan.
- Melengkapi persyaratan permohonan santunan
- Santunan dibayarkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.