JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali kota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan dicoret dari pencalegan DPRD DKI Partai Demokrat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, menilai bakal caleg nomor urut 6 partai Demokrat dari dapil DKI 9 ini melanggar persyaratan adminsitrasi.
Pasalnya Djoko Ramadhan kini masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya. Ia juga belum menyerahkan form BB 4.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengungkapkan, sesuai UU pemilu caleg yang masih bersatatus pegawai BUMD harus mundur. Surat pengunduran diri tersebut harus dilampirkan saat caleg mendaftarkan diri ke partai dan selanjutnya diserahkan ke KPU Jakarta, 1 Agustus lalu.
"Kami sudah rapat pleno mengenai pak Djoko Ramadan, jadi keputusannya yang bersangkutan tidak bisa dimasukkan dalam daftar caleg tetap (DCT) yang akan diumumkan besok," ujar Sumarno, Kamis (22/8)/2013).
Dalam UU Pemilu Bab III Pasal 7, huruf K yang berbunyi, setiap orang yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika masih menjabat kepala daerah, wakil kepala daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau BUMD ataupun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara haruslah mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.