"Ya, enggak apa-apa. Wajar aja karena beberapa bank swasta belum ikut," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Untuk membayar PBB, warga Jakarta dilayani oleh Bank DKI dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain di dua bank itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan di kantor kecamatan dan kantor pos.
Keterbatasan fasilitas pelayanan pembayaran PBB itulah yang ditengarai Basuki menjadi penyebab rendahnya penerimaan pajak. Pembayaran melalui kantor pos, menurutnya, seharusnya dapat memudahkan masyarakat untuk membayar PBB. Pasalnya, di tiap wilayah terdapat kantor pos.
"Kantor pos itu kan paling enak karena ada di pasar-pasar. Tapi, seharusnya tercapai targetnya. Kalau telat, paling kena denda," kata Basuki.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta Endang Widjajanti menganggap rendahnya penerimaan pajak itu masih wajar. Target Rp 3,6 triliun itu diyakininya dapat tercapai pada akhir tahun.
Saat ini, Bank Negara Indonesia (BNI) sedang menyiapkan sistem pembayaran untuk bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Dengan itu, Endang menegaskan, tidak ada lagi alasan kesulitan bagi warga untuk membayar PBB.
"Jadi, ini memang gejala pembayaran PBB seperti itu. Setelah jatuh tempo, warga terus membayar sampai Desember," kata Endang.
Menurut dia, hal ini terjadi karena denda keterlambatan PBB cukup ringan. Selama ini, BRI menerima keuntungan dari Pemprov sebesar Rp 1.500 per transaksi pembayaran PBB. Bank DKI sebagai BUMD milik Pemprov DKI tidak mendapat collection fee ini. Adapun bank lainnya menginginkan Rp 5.000 per transaksi.
Namun, menurut Endang, Bank Mandiri dan BNI mau menurunkan transaction fee hingga Rp 1.500. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB, pajak tersebut dipungut oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak.
Ini merupakan tahun dan kali pertama pungutan PBB dilaksanakan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI. Pemprov DKI juga menjadi provinsi pertama yang melaksanakan pemungutan PBB dan akan disusul oleh kota lain di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.