Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Menilai Jokowi Ingkar Janji

Kompas.com - 23/08/2013, 23:11 WIB
Iwan Santosa

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komnas HAM menilai Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ingkar janji karena menggusur paksa warga bantaran Waduk Pluit.

Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi dalam keterangan pers, Jumat (23/8/2013), mengatakan, pihaknya mengecam keras tindak penggusuran secara paksa dan disertai kekerasan yang dilakukan Pemprov DKI pada Kamis 22 Agustus 2013, dengan mengerahkan sekitar 1.100 personel Satpol PP, Kepolisian, dan TNI untuk menggusur sekitar 60 KK warga RT 19/RW 17 Kelurahan Penjaringan yang terletak di sisi barat waduk.

"Penggusuran tersebut ditolak oleh warga karena sebagian besar warga menginginkan agar Gubernur Jokowi memenuhi janjinya, tidak akan melakukan penggusuran sampai ada kepastian seluruh warga memperoleh tempat tinggal yang baru. Pada saat penggusuran, baru 7 KK dari sekitar 60 KK yang sudah mendapatkan tempat tinggal di rusun," kata Dianto.

Dalam aksi penggusuran, puluhan warga mengalami kekerasan seperti pemukulan, tendangan, dan penyeretan. Beberapa ibu mengeluhkan saat penggusuran tidak sempat menyelamatkan barang-barangnya. Rumahnya langsung dirusak oleh alat berat backhoe loader.

Ada juga ibu-ibu yang sedang menyusui dipaksa dan ditarik secara paksa oleh Satpol PP. Anak-anak mengalami ketakutan dan trauma. Mereka mengeluhkan kekejaman Satpol PP dalam melakukan aksi penggusuran itu.

Kini barang-barang mereka tercecer di sekitar lokasi, sebagian besar sudah diangkut secara paksa oleh Satpol PP entah ke mana. Anak-anak tidak bisa lagi bersekolah sejak hari itu karena mereka kehilangan alat-alat tulis, perlengkapan, juga pakaian sekolah.

Menurut Komnas HAM, warga menolak karena sebagian besar, sekitar 36 KK, belum menerima kompensasi sebagaimana yang sudah dijanjikan. Mereka menolak pemberian kompensasi yang sejak bulan lalu dilakukan secara paksa, penuh dengan intimidasi dan dilakukan oleh calo-calo.

"Warga menginginkan urusan ganti rugi ini dilakukan oleh aparat pemerintah daerah dengan baik dan tidak dengan penentuan nilai ganti rugi yang sepihak, sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh Jokowi ketika melakukan pertemuan dengan mereka," Dianto Bachriadi menerangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com