Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan mengungkapkan, dalam mekanisme aturan kepegawaian Pemerintah Provinsi Jakarta, pimpinan daerah yang ingin mengundurkan diri harus terlebih dahulu mendapat izin dari wakil rakyat DKI atau DPRD DKI Jakarta.
"Jadi bukan siapa-siapa, itu harus persetujuan DPRD," tegas Ferrial saat ditemui wartawan di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2013).
Berdasarkan pengalamannya di DPRD DKI, kasus serupa pernah terjadi di akhir masa pemerintahan Fauzi Bowo dan Prijanto. Kala itu, Prijanto mengajukan pengunduran diri dari jabatan wakil gubernur. Namun, ajuan tersebut berujung penolakan DPRD.
Untuk Jokowi, Ferrial mengaku menunggu kepastian dari orang nomor satu di DKI Jakarta itu soal apakah ia jadi maju sebagai calon presiden RI di Pemilu 2014 mendatang atau tidak.
"Masih jauh kan, itu baru katanya-katanya saja. Saya juga enggak tahu. Tentunya, yang menjadi keputusan DPRD diputus dalam rapat gabungan pimpinan DPRD, bukan saya saja," ujar Ferrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.