JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi membantah telah menugaskan pegawainya untuk menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) penghuni rumah susun sederhana milik di Petamburan, Jakarta Pusat. Terlebih lagi, oknum penagih pajak di Rusunami Petamburan itu menagih pembayaran PBB per 2001-2013.
"PBB itu bersifat official. Jangan-jangan ada oknum yang mengaku sebagai petugas pajak. Enggak ada itu, makanya kita harus telusuri," kata Iwan di Balaikota Jakarta, Senin (26/8/2013).
Ia mengatakan, hingga Jumat (23/8/2013), realisasi penerimaan daerah dari PBB baru mencapai Rp 1,7 triliun atau 46,80 persen dari target PBB sebesar Rp 3,6 triliun. Dinas Pelayanan Pajak DKI berupaya menagih pembayaran PBB sebelum jatuh tempo, yakni pada 28 Agustus 2013, dengan mempercepat unit-unit pembayaran keliling melalui mobil pos keliling dan mobil bank keliling. Itu dilakukan agar warga tidak kesulitan untuk membayar PBB. Apabila telat membayar PBB, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
Menurut Iwan, wajib pajak atau perusahaan besar akan membayar PBB tepat pada saat jatuh tempo. Ia optimistis target tahun ini akan tercapai pada akhir tahun.
Ia menyebutkan, rendahnya penerimaan pajak antara lain disebabkan masyarakat hanya punya sedikit pilihan untuk membayar PBB. Saat ini, hanya tiga bank yang melayani pembayaran PBB, yaitu Bank DKI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. Masyarakat juga dapat membayar PBB di kantor pos.
"Kami sudah meminta BPKD untuk menambah bank yang melayani pembayaran pajak karena wewenang penentuan bank tempat membayar pajak ada di BPKD," kata Iwan.
Sejumlah warga Rusun Petamburan di Jalan LAN II, Jakarta Pusat, kaget ketika harus membayar tagihan PBB selama 12 tahun. Bodong, salah seorang pengurus PPRS Rusun Petamburan, mengatakan, tiba-tiba ada tagihan pembayaran PBB mulai dari 2001. Padahal, rusun itu baru bisa dihuni tahun 2004. Hal itu, kata dia, sangat membingungkan warga. Dengan status rusunami, Rusun Petamburan bisa dimiliki. Berbeda dari rusunawa yang harus membayar sewa dan tidak boleh dipindahtangankan.
"Andai unitnya sudah berpindah tangan dan pemilik pertamanya sudah tidak tinggal di sini, mana mau penghuni baru membayar PBB penghuni lama," kata Bodong.
Menurutnya, PPRS Rusun Petamburan sudah menyurati Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk datang ke rusun tersebut untuk berdialog menyelesaikan masalah tersebut. Namun, belum ada respons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.