"Tujuan kita ke sini mau melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan Satpol PP atas tindakan kekerasan saat penggusuran rumah warga blok G," kata Kadiv Advokasi PBHI Jakarta, Simon Fernando Tambunan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8/2013).
Simon mengatakan, warga menuntut agar Jokowi bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Selain itu, mereka minta kepolisian untuk menegakkan hukum di Indonesia ini.
"Kita minta asas persamaan di muka hukum benar-benar terjadi. Tidak ada yang namanya Gubernur bisa lepas dari jeratan hukum dan tidak ada Satpol PP yang lepas dari jeratan hukum," ujarnya.
Mereka membawa barang bukti berupa foto dan video saat kejadian berlangsung, dan saat warga bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta tiga bulan lalu. Rencananya, warga yang terluka juga akan melakukan visum setelah selesai membuat laporan.
Satpol PP, polisi, dan TNI melakukan penggusuran pada Kamis (22/8/2013) lalu dengan mengerahkan 1.100 personel. Sempat terjadi bentrok antara petugas dan warga yang menolak bangunan mereka dibongkar.
Menurut warga, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah berjanji saat pertemuan di Komnas HAM bahwa dia tidak akan melakukan penggusuran secara paksa dan akan menyiapkan permukiman bagi warga yang terkena relokasi. Jokowi juga menyepakati adanya pemetaan ulang yang dilakukan antara Pemprov DKI dan Komnas HAM dengan melibatkan warga, khususnya terkait lokasi tempat tinggal saat ini.
Jokowi juga sepakat untuk menggunakan data-data yang ada di Komnas HAM sebagai dasar untuk melakukan penanganan terkait proses relokasi selanjutnya jika memang terjadi pemindahan warga. Jokowi dan Komnas HAM bersepakat tidak menoleransi kepentingan calo, mafia tanah, dan pengusaha dalam proses pengembangan kawasan Waduk Pluit dan hanya memfokuskan pada kepentingan warga.