Bisri Mustafa, koordinator warga, menjelaskan, pihaknya akan melaporkan salah satu anak buah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama itu ke polisi lantaran tidak memberikan informasi soal sengketa lahan.
"Yang bersangkutan tak mau memberikan salinan segala bentuk izin yang diterbitkan untuk pembangunan Apartemen Lenteng Agung City," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2013) pagi. Bisri menjelaskan, izin yang tak kunjung diberikan adalah izin mendirikan bangunan atau IMB.
Menurutnya, Dinas yang dikepalai I Putu Indiana tersebut berusaha menutup-nutupi borok yang ada di balik pembangunan apartemen yang ditentang warga. "Besok, jam 09.00, warga bersama kuasa hukum kita, Muchtar Pakpahan, akan melapokan kasus itu. Harus transparan semuanya," ujarnya.
Sebelumnya, apartemen bernama PT Spektra Properti Indonesia itu dibangun Maret 2011 lalu. Sejak saat itu, masalah lingkungan terjadi, yakni banjir, air sumur menjadi kotor, tembok rumah warga retak, aktivitas pembangunan mencemari suara dan lainnya. Warga pun berinisiatif untuk melakukan dialog sekaligus mencari fakta aturan.
Setelah dicari tahu, rupanya banyak administrasi yang dilanggar oleh pengembang apartemen itu, mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang cacat hingga melanggar Perda Pemprov DKI Jakarta No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatakan wilayah cekungan dan berada di tengah permukiman adalah wlayah resapan air. Bahkan, setelah diselidiki warga, IMB apartemen tersebut telah dimanipulasi memakai IMB sebuah bangunan masjid di Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun telah memastikan, izin pembangunan apartemen itu telah sesuai aturan. Meski demikian, warga tak terima dan terus melawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.