"Memuaskan," kata Made, di Balaikota Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Sebelum menjadi lurah, Susan menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kelurahan Senen. Menurut Made, semua pihak harus menghormati hasil seleksi dan promosi jabatan terbuka, karena hal itu merupakan hasil kebijakan transparansi yang mengakui bahwa orang tersebut kompeten dalam menduduki sebuah jabatan.
Mantan Sekretaris Bappeda DKI itu menjelaskan, di dalam aturan, pelaksanaan evaluasi pemerintahan dilaksanakan setiap dua tahun. Namun, khusus untuk Pemprov DKI, pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai setiap enam bulan sekali. Adapun Wali Kota bertugas mengevaluasi pegawainya setiap bulannya.
Terkait penolakan warga yang telah mengumpulkan tanda tangan untuk memberhentikan Susan dari jabatan lurah, Made mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai sistem yang berlaku. Kendati demikian, penolakan warga itu tetap menjadi pembahasan saat evaluasi.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data, apakah penyebab penolakan itu karena memang hasil kinerja atau karena sesuatu lainnya. "Kita bekerja sesuai aturan. Namun, semua aspirasi masyarakat tetap kita serap seiring sistem yang bekerja," kata Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.