Basuki mengatakan bahwa masalah pemindahan PKL Pasar Gembrong ke sana memang sedikit berbeda dari rancangan pasar tersebut. Dahulu, kata dia, pasar itu dirancang untuk toko mainan. Namun, pedagang kemudian memilih untuk keluar di jalan. Kemudian muncullah pedagang karpet karena di jalan ternyata laku di jual.
"Masalah Pasar Gembrong ini kan agak beda. Dulu pasar itu dirancang untuk toko mainan. Lalu mereka keluar di jalan. Eh, sudah di jalan, lama-lama malah yang laku karpet," kata Basuki di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (28/8/2013).
Saat hendak dimasukkan, ukurannya justru menjadi tidak cocok lantaran tidak muat dengan lapak yang ada di pasar wilayah Cipinang Besar. "Ini yang kita lagi cari solusinya seperti apa," ujar Basuki.
Meski demikian, bukan berarti Pemprov DKI Jakarta menoleransi pedagang berjualan di jalan hanya karena solusi lapak yang tak sesuai. Sebenarnya pun tidak ada aturan dalam pemerintahan di DKI yang menyebut adanya kewajiban memberikan tempat bagi pedagang yang melanggar dengan berjualan di jalan dan mengganggu ketertiban umum.
"Anda melanggar hukum kepentingan umum, lalu pemerintah wajib menyediakan tempat untuk Anda supaya tidak melanggar? Tidak ada itu. Yang ada namanya undang-undang atau perda; kalau melanggar, Anda dipenjara sekian bulan atau denda. Tidak ada Pemprov (DKI Jakarta) sediakan tempat untuk pelanggar. Belum pernah saya baca kalimat itu," ujar Basuki.
Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta menurutnya tetap akan memperlakukan pedagang secara manusiawi, asalkan pedagang di sana mau untuk didorong masuk ke dalam pasar.
"Itu Pak Gubernur prinsipnya kita mau sediakan tempat. Kita mau manusiawi. Saya juga bukan malaikat gitu kan. Tuhan saja sediakan neraka sama surga," ujar dia.
Mengenai masalah jualan laku atau tidak di tempat baru pedagang, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan bahwa karpet juga merupakan barang kebutuhan masyarakat. Tentunya, lanjutnya, orang pasti akan mencari para penjual karpet yang akan direlokasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.