Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto, ke 12 tersangka ini dibekuk dalam waktu satu bulan belakangan dan berbeda kelompok dengan modus berbeda.
"Kita dapat laporan ada orang yang mau menjual mobil tanpa dilengkapi surat-surat. Langsung kita ke TKP buat ngecek," kata Kasubditranmor Polda Metro Jaya, AKBP Arie Ardian, di Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Seorang pelaku, Pendi Manalu (33), adalah mahasiswa fakultas ekonomi di sebuah perguruan tinggi di Cakung, Jakarta Timur. Ia menggelapkan 4 mobil milik dosennya, Nilam Suryani, yang membuka usaha rental mobil.
Pendi meminjam mobil Nilam dengan alasan untuk acara keluarga. Pelaku juga berjanji kepada nilam akan mengganti biaya bensin kendaraan.
"Dia memang sudah sering pinjam dan selalu balik. Makanya saya tidak curiga. Waktu tiga hari pertama, dia bawa dua mobil. Setelah tiga hari, dia bilang mau tambah hari, dan bawa dua mobil lagi," kata Nilam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Nilam pun mengaku, tidak percaya apa yang telah dilakukan mahasiswanya tersebut. Terlebih, korban sudah kenal dekat dengan orang tua pelaku.
"Dia itu mahasiswa entrepreneur yang saya ajarkan. Tapi dia salah terapkan ilmu itu. Dia anak kreatif, dapat beasiswa, dan buka usaha bengkel. Tapi mungkin salah jalan sekarang," katanya.
Pendi sendiri ditangkap pada Minggu 21 Agustus 2013 di parkiran Seven Eleven di kawasan Hayam Wuruk, Gajah Mada, Sawahbesar, Jakarta Pusat, sekira pukul 17.50 WIB. Kala itu, Pendi tengah berusaha menjual kendaraan Innova Silver metalik tanpa dokumen yang asli.
Dalam pengakuannya pada polisi, Pendi hanya bekerja sendiri dan baru kali pertama itu melakukan aksinya menjual mobil curian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto menuturkan modusnya, pelaku menyewa mobil lalu menjualnya seharga tak kurang dari Rp30 juta.
Menurutnya dari empat mobil tang digelapkan baru tiga unit mobil yang berhasil disita dari penangkapan Pendi, masing-masing Toyota Avanza hitam, Suzuki APV silver B 1027 PKC dan Toyota Avanza silver metalik B 1910 KOQ.
"Masih ada satu lagi yang sudah digadaikan ke Jawa Tengah," kata Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian.
Karena perbuatannya itu, tersangka kini dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.