Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Adam Malik Minta Pemprov DKI Tak Campuri Sengketa Lahan

Kompas.com - 30/08/2013, 17:19 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli waris mantan Wakil Presiden RI Adam Malik menyatakan tidak berurusan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sengketa lahan di sekitar Waduk Ria Rio, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Ahli waris tersebut meminta Pemprov DKI tidak turut campur dalam masalah hukum antara ahli waris dan PT Pulomas Jaya atas sengketa lahan seluas 2,1 hektar di kawasan itu.

Ahli waris keluarga Adam Malik, Guna Jaya Malik, mengatakan, selama ini pihaknya hanya berurusan dengan PT Pulomas Jaya. Ia mengaku sudah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk membicarakan permasalahan ini. Ia menegaskan, permasalahan sengketa lahan ini bukan antara ahli waris dan pemerintah daerah (pemda), melainkan antara ahli waris dan PT Pulomas Jaya.

"Saya meminta, pemda tidak perlu campur tangan dalam masalah ini karena ini urusan kami dengan swasta," kata cucu Adam Malik tersebut, Jumat (30/8/2013) di Jakarta Pusat.

Guna mengatakan, dalam pertemuannya dengan Jokowi, disebutkan bahwa Pemprov DKI ingin melakukan normalisasi Waduk Ria Rio dan akan membeli tanah seluas 2,1 hektar yang diklaim sebagai milik ahli waris.

"Dia (pemda) mengatakan akan membeli, jadi bukan pembebasan. Kalau tanah punya DKI, kenapa harus dibeli?" ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Adam Malik, Ulung Purnama, mengatakan, atas permintaan Polres Metro Jakarta Timur, dilaksanakan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah dilakukan pengukuran dan pengembalian batas tanah sambung Ulung, sertifikat HGB No 2 tidak berada di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 02, 06, dan 07 RW 15 sebagaimana letak tanah yang dimaksud. Tanah tersebut berada di Jalan Pulomas Utara.

"Berdasarkan pengukuran pengembalian batas tanah yang dilakukan BPN, pihak Polres Jakarta Timur berkesimpulan bahwa tidak terjadi penyerobotan seperti yang dilaporkan PT Pulomas Jaya kepada kami. Polres juga sudah mengeluarkan surat SP3 (surat penghentian penyidikan)," ujarnya.

Sebelumnya, PT Pulomas Jaya menyatakan, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemprov DKI. Dasar kepemilikannya adalah Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2 beserta garapan-garapannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian/Agraria nomor SK.II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com