TANGERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten mendirikan tempat pemungutan suara di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Kota Tangerang untuk pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang, Sabtu (31/8/2013) besok.
"TPS tidak hanya ada di permukiman warga, tetapi juga di lapas," kata anggota KPU Banten Agus Supadmo di Tangerang, Jumat (30/8/2013).
Agus mengatakan, pembangunan TPS di lapas sama dengan TPS di tempat lain, demikian pula semua alat dan sistem pencoblosannya. Para tahanan memiliki hak suara yang berarti bagi calon wali kota dan wakil wali kota.
"Para tahanan memiliki hak suara dalam Pilkada Kota Tangerang ini untuk memilih wali kota dan wakil wali kota Tangerang selama lima tahun ke depan," ujarnya.
Agus mengatakan, jumlah narapidana yang memiliki hak pilih sebanyak 894 orang. Jumlah itu terdiri atas 40 orang di Lapas Wanita Kelas II-A, 416 orang di Lapas Pemuda Kelas II-A, 234 orang di Lapas Pria Kelas I, serta 45 orang di lapas anak.
Ia menyebutkan, tidak ada TPS di rumah sakit sebab tidak ada aturan yang mengharuskan didirikannya TPS di sana. Bagi pasien ataupu keluarganya yang memiliki hak memilih, maka bisa datang ke TPS yang dekat dengan RS.
"Jadi, pasien bisa datang ke TPS terdekat dengan membawa surat pindah pilih atau form A8 untuk memberikan hak suaranya," ujarnya.
Koordinator Humas RSUD Kabupaten Tangerang Nizar membenarkan bahwa tidak ada TPS di rumah sakit. "Mungkin TPS dibangun saat pilpres atau pileg saja, kalau pilkada tidak ada," katanya.
Pemilihan wali dan wakil wali kota Tangerang diikuti oleh lima pasang calon, yakni pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnaen (nomor urut 1), Abdul Syukur-Hilmi Fuad (2), Dedy Gumelar-Suratno Abubakar (3), Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto (4), dan Arief Wismansyah-Sachrudin (5). Pencoblosan akan dilaksanakan pada Sabtu (31/8/2013) besok dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 1.161.855 orang di 2.938 tempat pemungutan suara.
Saat ini, Pilkada Kota Tangerang memasuki masa tenang setelah kelima pasang calon melakukan kampanye terbuka. Kelima pasangan dilarang melakukan kampanye kecuali melakukan bimbingan teknis atau bimtek untuk para saksi di TPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.