Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Rencanakan Bangun Apartemen Murah di Lokasari

Kompas.com - 03/09/2013, 07:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun apartemen murah untuk menyubsidi pembangunan rumah susun sewa. Langkah awal pembangunan apartemen ini akan dilakukan di lahan Pemprov DKI seluas 1,5 hektar di Taman Hiburan Rakyat Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.

Kepala Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari Raya Siahaan mengatakan, Selasa (3/9/2013) hari ini, ia dipanggil Gubernur dan Wakil Gubernur DKI untuk membahas kemungkinan pembangunan apartemen murah tersebut. ”Di awal percakapan, yang disebut-sebut adalah rusunawa (rumah susun sewa), bukan apartemen. Namun, kalau kemudian berkembang menjadi apartemen, itu hak Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Raya.

Raya mengatakan, pendirian bangunan hingga puluhan lantai di kawasan THR Lokasari memang dimungkinkan. ”Peruntukannya memang memungkinkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membenarkan adanya rencana tersebut.

”Mungkin bisa kami bangun 23 atau 28 lantai di atas lahan tersebut. Mungkin namanya bukan apartemen, ya. Kesannya terlalu mewah. Lebih tepatnya kos-kosan ala apartemen untuk keluarga muda yang bekerja di sekitar sana,” ujar Basuki.

Menurut Basuki, pendapatan dari hasil sewa apartemen tersebut sebagian bisa digunakan untuk membangun rusunawa baru.

”Kalau proyek ini berhasil, Pemprov akan kembali membangun kos-kosan apartemen lainnya,” ucapnya. Dengan cara tersebut, Basuki berharap akan terbangun jaringan subsidi silang.

Terobosan

Raya menilai, apa yang disampaikan Basuki tersebut adalah terobosan baru untuk mendapatkan dana membangun rusunawa.

Meski demikian, untuk diimplementasikan di THR Lokasari, sejumlah persoalan hukum harus diselesaikan dulu.

Dalam SK Gubernur 05337/X/1984 disebutkan, Pemprov memberi hak kepada PT Tenang Jaya mengelola 28 persen dari total area THR Lokasari. Sementara itu, PT Gemini Sinar Perkasa mendapat hak mengelola 72 persen total area seperti disebutkan pada SK Gubernur Nomor 1788 Tahun 1985.

Namun, sampai kini, PT Tenang Jaya dengan alasan krisis ekonomi belum juga mengelola 28 persen area THR Lokasari. Area seluas 1,5 hektar tersebut masih berupa lahan kosong.

Berdasarkan pengamatan Kompas di lapangan, lahan tersebut berubah menjadi kawasan kumuh karena menjadi pangkalan gerobak puluhan pedagang kaki lima, parkir kendaraan bermotor, serta timbunan puing dan sampah.

Tahun 2001, Gubernur lewat suratnya pernah menegur PT Tenang Jaya karena tidak juga memanfaatkan lahan. (WIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com