JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Jakarta Selatan masih memeriksa Greg Nwokolo sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan yang dilaporkan Rahelia Geby (24). Greg sudah sekali diperiksa pada Selasa (27/8/2013) malam.
"Kasus masih dalam penyelidikan, sampai saat ini Greg masih berstatus saksi," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin saat dihubungi, Selasa (3/9/2013).
Menurut Aswin, belum ada rencana pemanggilan kembali untuk penyelidikan kasus lebih mendalam. Berkas-berkas hasil pemeriksaan masih dipelajari oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini diawali dari laporan Geby ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2013. Mahasiswi itu melaporkan dugaan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan di rumah Greg, Jalan BDN II, Cilandak, Jakarta Selatan. Greg terancam dijerat Pasal 351 KUHP.
Sebaliknya, pada 22 Agustus 2013, Greg melaporkan balik Geby ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Geby terancam jerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Sampai saat ini saksi yang diperiksa terdiri dari empat orang, yakni Greg, Geby, seorang satpam rumah, dan seorang pembantu Greg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.