Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Sayur "Nyambi" Jualan Ganja

Kompas.com - 05/09/2013, 00:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Berharap mendapat untung besar, seorang pedagang sayur berinisial AS (41), nekat menyambi jadi bandar narkoba golongan I jenis ganja. Namun aksinya keburu tercium polisi. AS ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur di kediamannya di Kampung Lebak Gunung, Ciampea, Bogor, Selasa (3/9/2013) malam.

Dari tangan AS, petugas menyita barang bukti ganja seberat 3.590 gram yang sudah siap  diedarkan.

Tertangkapnya AS berawal dari pengembangan petugas atas kasus penangkapan pengedar ganja sebelumnya berinisial D (35), yang ditangkap di Pintu Masuk Cibubur Junction, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2013) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mengamankan D dengan barang bukti 490 gram ganja.

Kepada petugas, D yang bekerja sebagai pegawai freelance di sebuah Bank di Pasar Minggu itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial U (32).

Berdasarkan keterangan D itu pun petugas menangkap U yang bekerja sebagai pengrajin las di rumah pelaku di Ciampea, Bogor pada hari yang sama, dengan barang bukti 2 paket berisi 20 gram ganja.

Sementara U, mengaku memperoleh barang haram itu dari AS yang dikenalnya dari tempat sekolah anaknya di Bogor. "AS jadi bandarnya. Kedua tersangka lain mengaku dapat barang dari dia (AS). Dan jumlah barang bukti yang disita dari tersangka pun lebih banyak dari dua tersangka lain," kata Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharani, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (4/9/2013).

Kepada wartawan, AS mengaku menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Pelaku beralasan, penghasilannya dari menjual sayur di Pasar Leuwi Liang, Bogor, Rp 30.000 per hari tak mampu mencukupi kebutuhan istri dan dua anaknya yang masih kecil.

"Istri enggak tahu (jual ganja)," ujar AS.

Untuk mengontak pembelinya, AS mengatakan menggunakan alat komunikasi handphone. Setelah harga disepakati, AS mengantarkan pesanan dengan memasukan barang haram tersebut ke gerobak sayur.

"Sekalian, jual sayur sambil jual ganja," ujar AS.

Adapun total barang bukti yang diamankan tiga tersangka seberat 4.190 gram. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 111 (2) juncto 132 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com