Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Senjata Api Modifikasi

Kompas.com - 06/09/2013, 19:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek tempat modifikasi senjata api di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/9/2013). Dari tempat tersebut, diketahui bahwa para perajin senjata biasa memodifikasi senjata laras panjang menjadi pistol maupun memanfaatkan material dari airsoft gun.

"Banyak senjata modifikasi, casing dari airsoftgun, dan laras dari senjata yang sudah tak digunakan. Ada juga yang memotong satu senjata panjang menjadi senjata pendek dengan memotong larasnya jadi tiga bagian," kata Kepala Subdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Herry Heriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9/2013).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penggerebekan di Cileunyi itu berawal dari penangkapan tiga orang di Jakarta pada Agustus 2013. Ketiganya adalah IK yang ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2012; AW yang ditangkap di Rawa Domba, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 23 Agustus 2013; dan PK di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 26 Agustus 2013.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Rikwanto, diketahui bahwa ketiganya memesan senjata dari daerah Cileunyi di Kabupaten Bandung. "Kemudian ditangkap AB dan BA, dua orang perajin senjata yang ada di Cileunyi," jelas Rikwanto.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto mengatakan, AB dan BA merakit, membuat, dan menjual senjata berdasarkan pesanan. "Mereka biasanya menjual ke pelaku-pelaku teror maupun pelaku tindak kejahatan lainnya," kata Slamet.

Total barang bukti yang disita oleh polisi adalah 11 senjata api rakitan jenis pistol, 2 senjata jenis revolver, 6 senjata jenis pen gun, 11 airsoft gun, 3 senapan, 6 senjata tajam, sebuah gerendel, sebuah mesin bubut, dan sebuah mesin gerinda. Polisi juga menyita 348 amunisi ditambah 460 butir amunisi kaliber 30-06 mm, 10 butir amunisi kaliber 9 mm, sebutir amunisi kaliber 32 mm, sebutir amunisi kaliber 32 ref, sebutir amunisi karet kaliber 32 mm, sebutir peluru karet kaliber 32 mm, serta 2 butir peluru tajam kaliber 22 mm. Ada pula sebuah laras airsoft gun, 3 pelatuk R1V1 Pindad, 3 grip S&W 2 in, sebuah per airsoft gun, sebuah buah pejera belakang, 2 buah silinder revolver kaliber 38 mm, dan 3 buah laras FN kaliber 45 mm.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban Sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com