JAKARTA, KOMPAS.com — Penggerebekan polisi di tempat modifikasi senjata di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/9/2013), memunculkan fakta bahwa para pembuat senjata mendapat pasokan senjata laras panjang dari senjata yang sudah digudangkan (disposal) milik institusi negara yang berhak memegang senjata api.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heriawan mengatakan, polisi masih menyelidiki apakah ada oknum aparat yang terlibat. "Pengakuan AB (salah satu tersangka), dia dapat senjata laras panjang dari seseorang. Ini masih dalam penyelidikan. Kami belum tahu apa ini oknum atau bukan karena mereka hanya menyebut nama," kata Herry di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/9/2013).
Tempat pembuatan senjata tersebut, kata Herry, awalnya merupakan tempat pembuatan senapan angin dengan perajin berinisial AB dan BA. Namun, dua orang itu mendapat pesanan untuk membuat senjata api dari salah seorang tersangka pembeli yang juga sudah tertangkap, yaitu PK.
"Tersangka PK pada 2007 pernah terlibat dalam perkara tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan divonis hukuman dua tahun dua bulan, bebas pada 2009," kata Herry.
Para perajin senjata di Cileunyi biasa memodifikasi senjata laras panjang menjadi pistol maupun memanfaatkan material dari airsoft gun. Mereka memotong satu senjata panjang menjadi senjata pendek dengan memotong larasnya menjadi tiga bagian dan membuat casing dari airsoft gun.
Penggerebekan di Cileunyi berawal dari penangkapan tiga orang di Jakarta pada Agustus 2013. Ketiganya adalah IK yang ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2012; AW yang ditangkap di Rawa Domba, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 23 Agustus 2013; PK di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 26 Agustus 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.