Kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi, Minggu dini hari, itu menyebabkan enam korban tewas dan sejumlah lainnya mengalami luka berat. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai oleh Dul menabrak pembatas jalan dan masuk ke jalur dari arah yang berlawanan.
Neta menambahkan, pasal berlapis dapat menjerat Dul karena mengemudikan mobil saat belum cukup umur, tidak memiliki surat izin mengemudi, dan akibat kelalaiannya itu menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan kondisi tersebut, menurut Neta, seluruh korban luka serta keluarga korban meninggal dunia dapat melakukan tuntutan pidana dan perdata kepada Dul dan orangtuanya.
"Jika diketahui menggunakan narkoba, ancaman hukum terhadap Dul akan lebih berat lagi," tandasnya.
Kecelakaan maut terjadi di jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di jalur Jakarta-Bogor, Km 8, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45 WIB. Akibatnya, 6 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka. Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi kejadian menyebutkan, kecelakaan beruntun itu terjadi lantaran mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL dari arah Bogor menuju Jakarta "terbang" ke arah sebaliknya setelah melaju kencang di Km 8.
Diduga, mobil yang dikemudikan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, yakni Ahmad Abdul Qodir Jaelani, alias Dul, itu manabrak Daihatsu Grand Max B 1349 TFM diikuti Toyota Avanza B 1882 UJZ yang berada di jalur tol Jakarta menuju ke arah Bogor. Semua korban tewas berada di dalam mobil Grand Max. Korban luka-luka telah dievakuasi ke RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, dan RS Meilia, Jalan Alternatif Cibubur, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.