"Jangan sampai ada penanganan kasus kecelakaan yang penuh rekayasa hingga mendapat keistimewaan dan tidak dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Neta melalui siaran persnya, Minggu (8/9/2013).
Melihat kerusakan parah pada mobil Dul, kata Neta, bisa dipastikan mobil tersebut melaju dalam kecepatan tinggi. Jika mobil tersebut memang dikemudikan Dul, ancaman hukuman berat akan menantinya.
"Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas," jelasnya.
Selain itu, lanjut Neta, para korban luka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa melakukan tuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul maupun keluarganya, dalam hal ini keluarga Ahmad Dhani. IPW juga mendesak polisi segera melakukan tes urine dan tes darah terhadap Dul agar ada kepastian apakah Dul menggunakan narkoba atau tidak.
"Jika diketahui menggunakan narkoba, ancaman hukuman terhadap Dul akan lebih berat lagi," pungkas Neta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.