"Pada dasarnya semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Namun, UU Perlindungan Anak Pasal 13 mengatakan anak-anak juga perlu mendapatkan perlindungan hukum," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/9/2013).
Rikwanto menjelaskan, dalam proses hukumnya, Dul tetap akan diproses. Namun, dia tetap akan diperlakukan layaknya anak di bawah umur. Dia akan didampingi orangtua saat dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, Rikwanto juga mengatakan bahwa Dul akan diproses secara pidana atas kejadian kecelakaan maut di ruas tol Jagorawi KM 08 200 yang menewaskan enam orang. Dul bisa dikenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Saat ini, polisi masih melakukan olah TKP, dan belum ada saksi yang diperiksa. Polisi juga masih memprioritaskan untuk menolong korban luka-luka.
"Saat ini polisi masih mendalami penyebab kecelakaannya apa. Polisi dan dokter juga masih memprioritaskan untuk menolong korban luka-luka terlebih dahulu. Nantinya, kalau sudah selesai olah TKP, polisi akan memeriksa orang pertama yang ada di TKP, yaitu PJR Tol Jagorawi dan petugas Jasa Marga," ujarnya.
Kecelakaan maut yang melibatkan Dul terjadi di jalan Tol Jagorawi, Km 8, Jakarta Timur. Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul datang dari arah selatan menuju utara menabrak pagar tengah hingga melayang ke arah berlawanan. Mobil itu menghantam Daihatsu B 1349 TFN dan terdorong mengenai Avanza B 1882 UZJ.
Dari data yang dihimpun di RS Kramat Jati, korban tewas sebagai berikut.
1. Agus Wahyudi Hartono (40) di RS Polri Kramat Jati
2. Rizki Adiyta Santoso (20) di RS Polri Kramat Jati
3. Agus Surahman (31) di RS Polri Kramat Jati
4. Komaruddin di RS Polri Kramat Jati
5. Normansyah (RS Mitra Keluarga Cibubur)
6. Belum diketahui (RS Mitra Keluarga Cibubur)
Sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka, yakni:
1. Wahyudi
2. Nugro B
3. Abdul Kodir
4. Zulhari
5. Boby
6. Pardomoan S
7. Pujo Widodo
8. Ahmad Abdul Qadir
9. Noval Samodra