"Kami bertindak cepat, tidak akan lambat-lambat. Kami tidak main-main dalam penanganan kasus ini," ucap Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (8/9/2013) malam.
Menurut Hindarsono, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu siang dan melakukan tes urine terhadap AQJ. Selain itu, pada Senin (9/9/2013), kepolisian berencana memanggil agen tunggal pemegang merek (ATPM) mobil yang terlibat kecelakaan.
Kecelakaan ini melibatkan dua merek mobil, yaitu Mitsubishi dan Daihatsu. "Untuk yang pertama kami panggil Mitsubishi dulu," ujar Hindarsono.
Menilik usianya, AQJ jelas belum memiliki surat izin mengemudi. Namun, Minggu dini hari, dia mengendarai mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL, menerjang pembatas tol, dan menabrak dua mobil lain di jalur yang berlawanan arah. Dua mobil yang tertabrak adalah Daihatsu Gran Max B 1349 TFM dan Toyota Avanza B 1882 UZJ.
AQJ melaju dari arah Bogor menuju Jakarta, saat kecelakaan terjadi di Tol Jagorawi Km 8+200 itu. Akibat kecelakaan ini, enam penumpang Gran Max tewas, sementara sembilan orang lain mengalami luka berat. Korban luka adalah tujuh penumpang Gran Max, AQJ, dan seorang teman AQJ berinisial NS. Adapun dua penumpang Avanza tak terluka.
Indonesia Police Watch (IPW) berharap, kepolisian serius dalam penanganan kasus ini. Diharapkan, penanganan kasus AQJ tidak berakhir seperti kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa, pada Januari 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.