"Jika dibandingkan dengan relokasi Pasar Tanah Abang, ini lebih mudah sih. Karena kan di Tanah Abang banyak pihak-pihaknya, saya enggak mau sebut satu per satulah, enggak enak," ujar Kukuh di Balaikota Jakarta, Senin (9/9/2013).
Saat penertiban pada Senin ini, pedagang dan petugas Satpol PP malah saling membantu membongkar lapak serta memindahkannya ke tempat relokasi yang ada. Penertiban itu dilakukan oleh 450 petugas.
Pascapenertiban, lanjut Kukuh, pihaknya akan menyiagakan personel di sepanjang Jalan Basuki Rachmat untuk mengantisipasi kembalinya para PKL ke tepi trotoar. Jika petugas mendapati PKL kembali berjualan, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di tempat.
Dijelaskan Kukuh, pola penertiban pedagang kaki lima di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur, akan sama dengan pola penertiban Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pertama, Pemerintah Provinsi DKI melakukan pendataan berapa jumlah PKL yang ada di tepi trotoar Jalan Basuki Rachmat. Hasilnya, ada 212 pedagang. Sebanyak 40 pedagang di antaranya ialah pedagang karpet, sedangkan sisanya pedagang mainan.
Pemprov DKI, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan DKI, Satpol PP, dan PD Pasar Jaya pun kemudian melaksanakan sosialisasi relokasi kepada para pedagang di sana. Terhitung, dua bulan sebelum hari ini, pemerintah melaksanakan sosialisasi ke para pedagang itu.
"Kita sediakan tiga tempat relokasi. Pertama di Jalan Basuki Rachmat, kedua di Pasar Sunan Giri (Rawamangun), dan Pasar Klender (Duren Sawit). Semua bangunan punya PD Pasar Jaya," ucap Kukuh.