"Pasal yang kita kenakan, sementara kita masih dalami dulu. Ya, memang di sini ada Pasal 310 Ayat 4. Meski demikian, kita dalami dulu, kita lihat dengan undang-undang peradilan anak, kaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, kaitan dengan pengadilan anak," kata Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9/2013).
Penanganan terhadap kasus yang menimpa Dul, katanya, akan dikoordinasikan dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini, menurut Hindarsono, lantaran Dul masih berusia 13 tahun.
"Kan ada penyelesaian di dalam undang-undang perlindungan anak," ujar Hindarsono.
Meski demikian, Hindarsono mengatakan, pihaknya berjanji tidak ada perlakuan spesial dan akan terbuka dalam menangani penyidikan kasus kecelakaan itu. "Jadi, tidak ada spesialisasi karena siapa-karena siapa, tidak ada. Petugas kepolisian akan menyidik dengan sebaik-baiknya," ungkap Hindarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.